The Role of Paralegals in the Child Protection System in Villages: A Study of Timor Tengah Utara Regency
DOI:
https://doi.org/10.70062/icsshi.v1i2.39Keywords:
Village, Paralegal, Child ProtectionAbstract
The 1945 Constitution, Article 28B paragraph (2), and the regulations under it, such as Laws and Ministerial Regulations, have detailed provisions regarding the child protection system. The method in this research is qualitative research, with data collection techniques including observation, documentation, and interviews. The research results indicate that since the enactment of the Regional Regulation of North Central Timor Regency Number 15 of 2016, the Regent's Regulation of North Central Timor Number 54 of 2017, and the Regent's Regulation of North Central Timor Number 55 of 2017, the North Central Timor Regency government, through the Women's and Children's Empowerment Office, has established paralegals in the villages. In carrying out their duties, paralegals formally receive a Decree from the Regent and from the Village Government. Paralegals serve as the extended arm of the local government in providing outreach at the village level and assisting child and female victims in both litigation and non-litigation resolutions.
Downloads
References
Books and Journals
Beliu, J. J., & Fina, Y. N. (2021). Kajian terhadap kebijakan perlindungan hak anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jiapi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Pemerintahan Indonesia Universitas Terbuka, 2(2), Desember 2021.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (edisi kedua). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Erdianti, R. N., & Al-Fatih, S. (2019). Mewujudkan desa layan anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia. Jurnal Justitia Hukum, 3(2). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Fauzi, A. N., & Rostyaningsih, D. (2018). Analisis peran aktor dalam formulasi kebijakan Semarang Smart City. eJournal Universitas Diponegoro.
Febrianty. (2012). Pengaruh role conflict, role ambiguity, dan work-family conflict terhadap komitmen organisasional (Studi pada KAP di Sumatera Bagian Selatan). Jurnal Ekonomi dan Informasi Akuntansi (JENIUS, 2(3). Politeknik PalComTech.
Handoko, T. H. (2003). Manajemen (edisi kedua). Yogyakarta: BFE Yogyakarta.
Indah Anisykurlillah, Wahyudin, A., & Kustiani. (2013). Pengaruh role stressor terhadap komitmen organisasi dengan kepuasan kerja sebagai variabel intervening pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jawa Tengah. Jurnal Dinamika Akuntansi, 5(2), 110. Universitas Negeri Semarang.
Jatmoko, D. (2006). Kedudukan dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sukoharjo [Tesis]. Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Jones, C. O. (1994). Pengantar kebijakan publik (N. Budiman, Penyunting; R. Istamto, Penerjemah). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusumanegara, S. (2010). Model dan aktor dalam proses kebijakan publik. Yogyakarta: Gava Media.
Lembaga Administrasi Negara. (2010). Pedoman perumusan kebijakan. Jakarta: Tim PKMP-LAN.
Mustari, N. (2015). Pemahaman kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik. Yogyakarta: LeutikaPrio.
Setyodarmodjo, S. (1998). Public policy: Pengertian pokok untuk memahami dan analisa kebijaksanaan pemerintah. Surabaya: CV Papyrus.
Soekanto, S. (1990). Elit pribumi Bengkulu. Jakarta: Balai Pustaka.
Soeleman, B. T. (1986). Sosiologi: Menyelami fenomena di masyarakat. Bandung: Setia Purna Inves.
Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surianingrat, B. (1981). Pemerintahan dan administrasi desa. Jakarta: Aksara Baru.
Widjaja, H. (2012). Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Winarno, B. (2014). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).
Regulations
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Internet
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik untuk Keadilan. (2024). Paralegal. Diakses pada 26 November 2024, pukul 23.00 WITA, dari https://lbhapik.or.id/paralegal/


